![]() |
Foto: Google Ilustrasi kematian |
Bima, KabarNTB— Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Bima, Polda NTB, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas ganda maut di kawasan perbatasan Desa Ngali dan Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Peristiwa tragis yang melibatkan dua sepeda motor dari arah berlawanan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan memaparkan kronologi kecelakaan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor Honda CRF yang dikendarai MS (14), warga Desa Ngali, melaju dari arah Ngali menuju Monta dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam.
Dari arah berlawanan, datang sepeda motor Honda PCX yang dikendarai MR (17), warga Desa Lido, dengan dua penumpang berinisial S dan L.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor Honda CRF diduga masuk ke jalur kanan (utara) dan menabrak Honda PCX dari arah berlawanan. Benturan keras menyebabkan keempat korban terpental ke badan jalan.
Korban Jiwa dan Luka
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda CRF, MS (14), mengalami luka parah di kepala dan wajah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara pengendara Honda PCX, MR (17), mengalami luka terbuka di dagu, telinga, serta patah pada tangan kiri, dan juga dinyatakan meninggal dunia.
Dua penumpang Honda PCX, masing-masing S dan L, mengalami luka berat.
S mengalami luka di kepala dan keluar darah dari telinga, tidak sadarkan diri.
L mengalami luka robek di dahi dan area genital, juga tidak sadarkan diri.
Keduanya kini dirawat secara intensif di RSUD Bima.
Diduga Akibat Kecepatan Tinggi dan Minim Penerangan
Kasat Lantas Iptu Putu Agus menjelaskan, kecelakaan diduga disebabkan oleh kecepatan tinggi serta minimnya penerangan jalan di lokasi kejadian. Selain itu, kedua kendaraan diketahui tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Para pengendara diketahui masih berstatus pelajar. Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka mengendarai kendaraan tanpa kelengkapan serta izin resmi,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bima untuk penyelidikan lebih lanjut.
(*)