![]() |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (30/9). |
Bima, KabarNTB– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (30/9). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua Nazarudin, SH, membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, penetapan keputusan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah.
Bupati Bima Ady Mahyudi dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, ia mengingatkan adanya potensi sejumlah program belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
![]() |
Bupati Bima, Ady Mahyudi |
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menganggarkan kembali program yang belum terselesaikan pada tahun berikutnya, sehingga target dan indikator yang ditetapkan dapat tercapai secara optimal,” tegas Bupati.
1. Adapun komposisi Raperda Perubahan APBD 2025 terdiri dari:
• Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,087 triliun, terdiri atas:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 220 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp 1,834 triliun
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 32 miliar
2. Belanja Daerah sebesar Rp 2,12 triliun, meliputi:
• .Belanja Operasi: Rp 1,625 triliun
• Belanja Modal: Rp 182,2 miliar
• Belanja Tidak Terduga: Rp 5 miliar
• Belanja Transfer: Rp 313,5 miliar
Selain itu, dalam pos pembiayaan daerah tercatat penerimaan pembiayaan Rp 39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1 miliar.