![]() |
| Wakil Ketua BPD Tonda, Irfan, |
Irfan menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP Inspektorat.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP tersebut," ungkap Irfan.
Dasar Hukum Pengawasan APIP
Irfan menguraikan landasan hukum kewajiban penindaklanjutan LHP tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab," tambahnya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, memperkuat posisi hukum LHP tersebut.
Konsekuensi Hukum bagi Kepala Desa
Irfan memperingatkan bahwa Kepala Desa Tonda tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi dalam LHP. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum serius.
"Jika Kepala Desa tidak melaksanakan rekomendasi tersebut tanpa alasan yang sah, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau bahkan pidana," tegas Irfan.
Masyarakat Desa Tonda berharap agar Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan, serta segera menindaklanjuti hasil LHP yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat.
"Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel," harap Irfan menutup pernyataannya.
Tuntutan BPD ini menandai eskalasi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa sekaligus ujian bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Publik kini menunggu respons konkret dari Kepala Desa Tonda terhadap temuan Inspektorat Kabupaten Bima.
(*)

.png)