Kota Bima, KabarNTB - Dalam momentum Hari Santri 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima menegaskan peran strategis santri sebagai agen perubahan dalam mengkampanyekan gerakan zakat, infak, dan sedekah. Santri dinilai memiliki kapasitas keilmuan yang memadai untuk menyosialisasikan praktik filantropi Islam yang sesuai syariat.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd, menekankan bahwa menjadi santri merupakan anugerah dan kesempatan luar biasa dalam membangun kesadaran berzakat masyarakat.
"Santri merupakan penyambung lidah yang paling penting untuk mengkampanyekan Zakat, Infak dan Sedekah di tempat yang legal yaitu Baznas karena santri bisa dipastikan yang paham syar'i, paham NKRI," tegas Rangga.
Sinergi Strategis Baznas dan Pesantren
Menurut Rangga, Baznas dengan segala program prioritasnya memberikan kesempatan luas bagi para santri untuk terlibat aktif. Berbagai program yang telah diluncurkan terbukti banyak yang berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Semangat "Merah Putih berkibar di hati Santri, demi Indonesia sejahtera" yang mengemuka dalam perayaan Hari Santri 22 Oktober 2025 disebut sejalan dengan visi dan misi Baznas dalam menyejahterakan mustahik (penerima zakat).
"Baznas dan Santri tidak akan terpisahkan dan akan terus saling membutuhkan," ungkap Rangga menegaskan komitmen kemitraan jangka panjang.
Santri Sebagai Edukator Zakat Profesional
Kapasitas santri dalam memahami ilmu agama dan ilmu kenegaraan secara seimbang menjadikan mereka edukator yang ideal untuk mensosialisasikan tata kelola zakat modern yang akuntabel dan transparan.
Rangga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memanfaatkan momentum Hari Santri dengan memperkuat gerakan filantropi Islam melalui channel resmi yang telah disediakan.
"Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025, Mari Zakat, Infak dan Sedekah di Baznas untuk kesejahteraan umat," pungkas Rangga menutup pernyataannya.
Kemitraan strategis antara Baznas Kota Bima dan komunitas santri ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target pengumpulan zakat serta memperluas dampak sosial program-program pemberdayaan yang dijalankan.
(*)