Kota Bima, KabarNTB - Operasi terpadu yang digelar oleh tim gabungan berhasil menyita sebanyak 3.080 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko di wilayah Kota Bima.
Razia yang dilaksanakan secara serentak ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Bima, Bea Cukai, TNI, Polri, serta personel DanPos TNI AL. Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahardi, menyampaikan bahwa tim berhasil menemukan berbagai merek rokok tanpa cukai dan dengan cukai yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai titik. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara," ujar Erwin.
Ia menambahkan bahwa razia ini masih dalam tahap pembinaan. Para pemilik toko dan kios yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Erwin, penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala setiap tahun sebagai langkah preventif. Tim juga mengimbau para penjual untuk lebih teliti sebelum menjual produk rokok, dengan memastikan cukai yang tertera sesuai dan sah.
(rp/s)

.png)