Penerimaan Mahasiwa Baru
Scroll untuk melanjutkan membaca

Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram

Seorang petani berinisial S (45), warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja saat diamankan di Mapolres Dompu, Senin (22/9/2025) siang.

Dompu, KabarNTB – Satres Narkoba Polres Dompu meringkus seorang petani berinisial S (45), warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Senin (22/9/2025) siang.

S ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam mesin giling jagung miliknya. Saat penggerebekan sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram), uang tunai Rp 1,277 juta, ponsel, puluhan plastik klip, serta perlengkapan pakai sabu.

Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika menyebut, S diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Woja.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kini S ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(*)


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
  • Tak Berkutik, Petani Dompu Kedapatan Simpan Sabu 9,85 Gram
Posting Komentar