Satresnarkoba Polres Bima Kota Tangkap Pengedar Sabu di Rabadompu Barat

RI (34) beserta seluruh barang bukti saat diamankan di Mapolres Bima Kota. 

Kota Bima, KabarNTB -
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Bima kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (34), terduga pengedar sabu, dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Rabadompu Barat, setelah Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, S.H. menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 6,86 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain:

  • 7 bungkus plastik klip berisi kristal sabu
  • 2 bungkus plastik klip kosong
  • 1 lembar plastik warna hitam
  • 1 buah pipet sendok
  • 2 buah kaca
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah gunting
  • 1 buah pisau cutter
  • 2 buah korek api
  • 1 unit handphone Oppo warna biru
  • Uang tunai sebesar Rp240.000

Dari hasil interogasi awal, RI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kelurahan Sarae. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar