Kota Bima, KabarNTB - Penangkapan terhadap terduga bandar narkoba berinisial Haji Kako kembali memicu sorotan publik. Pria yang disebut-sebut sebagai residivis kasus sabu-sabu ini ditangkap untuk kedua kalinya oleh aparat kepolisian, setelah sebelumnya sempat dibekuk pada November 2022.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Haji Kako diamankan di lingkungan Ranggo, Kota Bima, pada Sabtu sore dengan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu seberat total 8,92 gram. Berat tersebut telah dikurangi bobot plastik pembungkus. Penangkapan ini dilakukan oleh satuan narkoba Polres Bima Kota, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun gelar perkara.
“Dia sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama. Statusnya residivis,” ujar salah satu sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/9).
Sumber tersebut menegaskan bahwa rehabilitasi seharusnya hanya diberikan kepada pengguna narkoba, bukan kepada pengedar, apalagi bandar. Ia menduga adanya potensi permainan antara terduga pelaku dengan oknum aparat jika proses hukum tidak dijalankan secara transparan.
“Kalau benar direhab, patut dicurigai ada intervensi. Ini harus ditindak tegas,” tambahnya.
Sejumlah wartawan yang mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SH, belum mendapatkan penjelasan rinci. Bahkan, gelar perkara yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA terkesan ditunda tanpa alasan jelas.
“Terduga akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap sumber lain yang menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.
Ketika ditanya alasan keterlambatan gelar kasus, sumber tersebut hanya menyarankan agar wartawan langsung menghubungi Kasat Narkoba.
(rp/s)