Polres Dompu Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Desa Riwo
NA (31), saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.
Dompu, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (31), warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, pada Senin dini hari, 8 September 2025, sekitar pukul 00.05 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediaman NA yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan klip sabu dengan berat bruto 3,15 gram (netto 0,24 gram), satu kotak bedak putih, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Ia mengapresiasi partisipasi warga dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rp/s)