Farhan alias Daus (30) pada Minggu dini hari (28/9) ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Beat Pop.
Kota Bima, KabarNTB — Tim Opsnal Polsek Asakota, Kota Bima, meringkus seorang pria berinisial Farhan alias Daus (30) pada Minggu dini hari, 28 September 2025. Ia ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Beat Pop, namun polisi juga menemukan sabu-sabu dalam penggeledahan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita, berawal dari laporan pengaduan dengan nomor: ADUAN/K/60/IX/2025/Polsek Asakota/Polres Bima Kota. Laporan itu menyebut Farhan menggelapkan sepeda motor milik warga.
Motor Digadai, Sabu di Saku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapati keberadaan Farhan di rumahnya di Kelurahan Melayu. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang bukti motor Beat Pop yang ternyata digadaikan pelaku kepada seorang warga berinisial Tina di Kelurahan Tanjung senilai Rp1,5 juta.
Motor tersebut turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asakota. Sesampainya di kantor polisi, anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu di saku celana Farhan.
Polisi Dalami Dua Kasus Sekaligus
![]() |
Farhan alias Daus juga ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika. |
Kapolsek Asakota membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, kasus Farhan kini mencakup dua perkara: penggelapan kendaraan dan kepemilikan narkotika.
“Awalnya kita tangani penggelapan motor, tetapi saat pemeriksaan ditemukan juga sabu di saku pelaku. Proses hukum keduanya akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan Farhan dengan jaringan peredaran narkotika di Bima. Sementara itu, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk penyidikan lebih lanjut.
(*)