![]() |
AF bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima. Foto: Kabag Humas Polres Bima/Dok. |
Bima, KabarNTB– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AF, warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 pocket sabu siap edar dengan berat 1,74 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Benar, setelah kami dalami informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AF untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Hasil interogasi awal, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” tegasnya.