![]() |
Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat, Polres Bima Kota berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang curian, penjual, hingga penadah. |
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat, Polres Bima Kota, sukses membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pengungkapan kasus ini berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang curian, penjual, hingga penadah.
Kejadian pencurian ini menimpa M. Uhlan (21), seorang pelajar/mahasiswa, di kos-kosannya yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Kamis, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban yang saat itu sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Wawo, baru mengetahui kamarnya dibobol setelah dihubungi oleh ibu kos.
Setelah dicek, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasana'e Barat. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Bima Diamankan
Berdasarkan perintah dari Kapolsek Rasana'e Barat AKP Suratno, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah serangkaian proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 14.30 Wita, tim mendapati salah satu terduga pelaku, berinisial AW (30), yang merupakan eksekutor atau "pemetik" barang curian, sedang berada di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan AW. Dari hasil interogasi, AW mengakui semua perbuatannya, dan dari keterangannya, polisi kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya:
- M. A (30), berperan sebagai pihak yang turut serta menjual barang hasil pencurian.
- RS (45), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang berperan sebagai pembeli atau penadah barang curian.
Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang dicuri dan telah berpindah tangan, di antaranya:
- Satu Unit Laptop Merk ASUS warna silver beserta mouse, kipas pendingin, dan tas laptop.
- Tiga unit handphone.
- Empat pasang sepatu.
- Empat buah tabung gas elpiji 3 kg.
- Dua buah sarung tenun.
- Satu lembar baju warna hijau.
- Satu ekor ayam.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rasana'e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas setiap aksi kejahatan di wilayah Kota Bima.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar salah satu sumber dari kepolisian.
(*)