Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras oleh Polres Bima: 17 Kasus Terungkap, 21 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, saat menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan minuman keras.
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, kembali menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan minuman keras. Kegiatan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 pukul 09.00 WITA di Markas Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan sejak 21 Mei hingga 23 Agustus 2025.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan secara berkala selama tiga bulan terakhir," ungkap Kapolres.
Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 50,07 gram sabu (netto)
- 719 butir obat farmasi diduga tramadol
- 180 butir obat farmasi diduga Trihexyphenidyl
- 1.370 botol minuman keras jenis Arak Bali
AKBP Eko Sutomo menegaskan bahwa pemusnahan sabu tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses ini telah dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima terkait status barang bukti narkotika golongan I.
"Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM Mataram, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sampel sabu mengandung methamphetamine. Sisanya dimusnahkan hari ini sebagai bagian dari proses penyidikan," jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bima telah tiga kali melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Pemusnahan pertama dilakukan pada 24 April 2025 dengan total 51,11 gram sabu. Kedua, pada 22 Mei 2025, dimusnahkan 30,07 gram sabu, 904,48 gram ganja kering, dan 13 batang tanaman ganja hidroponik.
"Dan hari ini merupakan pemusnahan ketiga yang kami lakukan," tutup Kapolres yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, Kasi Humas AKP Adib Widayaka, serta jajaran pejabat utama Polres Bima.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, Asisten I Pemda Bima, penasihat hukum para tersangka, serta pejabat Kodim 1608/Bima.
Menutup kegiatan, AKBP Eko Sutomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang disebutnya sebagai akar dari berbagai tindak kejahatan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Pemberantasan dan pencegahan narkotika bukan hanya tugas Polri, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
(rp/s)