![]() |
Wali Kota Bima, H. A. Rahman, saat rapat koordinasi lingkup Pemkot Bima di Aula Maja Labo Dahu, Senin (22/9). |
Kota Bima, KabarNTB– Menyusul beredarnya kabar di media sosial mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut hanya Rp300 ribu, Wali Kota Bima menegaskan bahwa penyampaian informasi pemerintah harus melalui satu pintu agar masyarakat tidak bingung.
“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah hanya melalui kanal resmi, yakni Dinas Kominfotik,” tegas Wali Kota Bima, H. A. Rahman, saat rapat koordinasi lingkup Pemkot Bima di Aula Maja Labo Dahu, Senin (22/9).
Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan komunikasi publik, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar dan tidak terjebak kabar simpang siur.
“Padahal sampai saat ini kita masih mempelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Tentu akan kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rahman menambahkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku. “Namun, tetap akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
(*)