Pemkot Bima Akui Tak Mampu Bayar Gaji PPPK Sesuai UMK, Honorer Mulai Rp300 Ribu


Kota Bima, KabarNTB -
Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan ketidakmampuannya dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gaji honorer di wilayah tersebut dilaporkan dimulai dari Rp300.000 per bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Alwi Yasin, menyatakan bahwa kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Menurutnya, besaran honorarium disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

“Besaran gaji honorer sesuai kemampuan daerah, tidak bisa disamakan dengan UMK,” ujar Alwi Yasin dalam keterangannya.

Honor yang diterima tenaga kontrak di Kota Bima bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp850.000, tergantung pada sumber pendanaan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun, nominal tersebut masih jauh dari ketentuan UMK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Alwi menambahkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama Pemkot Bima belum dapat memenuhi regulasi tersebut. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar daerah tidak terbebani secara fiskal.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar