LSM LATSKAR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp 238 Miliar ke Kejari Bima


Kota Bima, KabarNTB -
Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan proyek drainase perkotaan di Kota Bima. Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Ketangguhan Banjir Perkotaan Nasional (NUFReP) yang didanai oleh Bank Dunia.

Program NUFReP mencakup rehabilitasi dan pembangunan drainase primer di 12 kelurahan, pembangunan kolam retensi, serta penataan aliran sungai. Total anggaran proyek mencapai Rp 238 miliar, dengan tujuan utama meningkatkan ketahanan Kota Bima terhadap bencana banjir melalui penguatan infrastruktur dan edukasi masyarakat.

Menurut laporan LATSKAR yang disampaikan pada 20 Agustus 2025 dan ditindaklanjuti pada 28 Agustus 2025, terdapat indikasi penyimpangan dalam mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya. Tim LATSKAR yang dipimpin Imam Plur dan Ardiansyah diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Raba Bima, Catur Hidayat Putra.

Ardiansyah menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa temuan ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi yang telah mengakar.

Dalam investigasi, LATSKAR menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan material rusak dan beton letter U berkekuatan K 300 yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan proyek juga disebut dilakukan secara manual, yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Imam Plur menambahkan bahwa pihak pelaksana proyek mengakui penggunaan material dari salah satu anggota DPRD Kota Bima berinisial SI. Bukti-bukti terkait telah diserahkan kepada Kejari Raba Bima untuk ditindaklanjuti.

LATSKAR mendesak Kejari Bima agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut, LATSKAR mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan membawa kasus ini ke Kejati NTB, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dinul Hidayat, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar