LASTKAR Desak Kejari Bima Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp238 Miliar.
Kota Bima, KabarNTB - Lembaga Advokasi Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LASTKAR) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis 11 September 2025. Aksi ini menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dalam proyek drainase perkotaan yang dibiayai melalui program Nasional Urban Flood Resilience Project (NUFReP) senilai Rp238 miliar.
Dalam orasinya, koordinator aksi Imam menegaskan bahwa Kejari Bima seharusnya segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan terkait indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang cepat merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami mendesak agar pihak kejaksaan tidak menunda proses hukum. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal keadilan dan integritas lembaga negara,” ujar Imam di hadapan massa aksi.
LASTKAR mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek drainase perkotaan yang bertujuan meningkatkan ketahanan banjir di Kota Bima memiliki nilai kontrak sebesar Rp238,752 miliar. Kontrak tersebut ditandatangani pada 31 Juli 2024 dan didanai melalui skema hibah luar negeri, dengan masa pengerjaan selama 540 hari.
Proyek yang tercatat dalam NUFReP dengan nomor 9459 ini dijadwalkan berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026. Pelaksana proyek adalah PT Nindia Karya, dengan lokasi pengerjaan tersebar di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Bima.
LASTKAR menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek berskala nasional seperti NUFReP harus menjadi prioritas, terutama mengingat besarnya anggaran dan dampak langsung terhadap masyarakat.
(rp/s)