Kasus Perusakan Penginapan di Gili Trawangan: Polda NTB Tetapkan KM sebagai Tersangka

Kasus Perusakan Penginapan di Gili Trawangan: Polda NTB Tetapkan KM sebagai Tersangka
Suasana kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Foto: Maps

Lombok Utara, KabarNTB -
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan KM alias ANA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pengancaman terhadap sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya, sudah menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya pada Senin, 1 September 2025.

Insiden ini terjadi pada Jumat sore, 11 Oktober 2024, ketika sekitar 10 orang mendatangi lokasi penginapan yang tengah beroperasi. Konflik dipicu oleh sengketa kepemilikan bangunan antara KM dan investor berinisial MI.

KM mengklaim memiliki hak atas bangunan tersebut dan meminta MI untuk segera mengosongkan lokasi. Sementara itu, MI menyatakan telah menyewa lahan dan merenovasi bangunan bekas gempa dari mantan suami KM, RI, di atas lahan seluas 3 are.

MI juga mengungkap bahwa terdapat lahan kosong di belakang penginapan yang kemudian ditawarkan oleh RI dan saudaranya, Marwi. Setelah komunikasi intensif, MI menyepakati sewa lahan tersebut dengan kondisi bangunan rusak akibat gempa tahun 2018.

MI menyerahkan dana sewa sebesar Rp360 juta dan menerima jaminan dari RI bahwa proses pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) akan dilakukan serta tidak akan ada gangguan hukum. SPPT lahan atas nama RI turut diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan.

Penginapan mulai beroperasi pada Agustus 2024. Namun, pada 21 Agustus, MI menerima surat somasi dari pihak yang mengklaim bahwa KM adalah pemilik sah bangunan yang telah direnovasi. MI sempat mengabaikan somasi tersebut karena RI meyakinkan bahwa masalah hukum telah selesai.

Setelah somasi kedua tiba, MI meminta RI untuk menanggapi secara serius. RI menegaskan bahwa KM tidak memiliki hak atas lahan tersebut karena mereka telah bercerai dan tidak ada ikatan hukum kepemilikan lagi.

Meski demikian, KM datang langsung ke lokasi bersama kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti kepemilikan. Namun, bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan secara resmi kepada MI.

MI merasa dirugikan secara finansial dalam konflik ini. Ia menyebutkan total kerugian mencapai Rp1,86 miliar, terdiri dari biaya sewa lahan sebesar Rp360 juta dan renovasi bangunan senilai Rp1,5 miliar.

(tim/kn)

Baca Juga
Posting Komentar