Kabupaten Bima, KabarNTB - Penegakan hukum di Bima memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi membentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp 60 miliar. Langkah ini menjadi sinyal kuat atas komitmen institusi penegak hukum dalam membongkar skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., Korps Adhyaksa menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi. Sejak awal, Zunaidi menempatkan kasus ini sebagai prioritas utama, menandai era baru penegakan hukum yang berani dan transparan di Bima.
Langkah konkret Kejari Bima terkonfirmasi pada Selasa, 23 September 2025, saat Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) sebagai pelapor dipanggil secara resmi ke kantor kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
“Kami telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki laporan dugaan penyalahgunaan dana pokir senilai Rp 60 miliar. Tim ini akan segera melakukan investigasi lapangan,” ujarnya.
Aditya juga menegaskan bahwa kasus ini berada di bawah pengawasan langsung Kepala Kejari Bima. “Bapak Kajari memberikan perhatian serius dan berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Kejari Bima akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran pokir. Termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap 45 anggota DPRD Kabupaten Bima yang tercantum dalam laporan awal.
Langkah progresif ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Bima tidak sekadar menjalankan prosedur administratif, melainkan mengirimkan pesan kuat: impunitas bagi pejabat publik tidak lagi mendapat tempat. Publik kini menaruh harapan besar agar praktik lancung ini dibongkar hingga ke akar-akarnya dan para pelaku dihadapkan ke meja hijau.
(rp/s)