![]() |
DPRD bersama Pemerintah Kota Bima resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. |
Kota Bima, KabarNTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bima resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi ketat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Banggar DPRD Kota Bima, Syukri Dahlan, memastikan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari pihak provinsi telah diakomodasi. Menurutnya, revisi APBD ini tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, tetapi juga berfokus pada pemenuhan kebutuhan vital masyarakat.
"Kami memastikan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap hasil evaluasi, tetapi juga respons nyata terhadap kebutuhan di lapangan, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," ungkap Syukri pada Kamis (25/9).
Dalam APBD Perubahan 2025, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,069 triliun. Angka ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp97,18 miliar, yang terdiri dari pajak daerah (Rp43 miliar), retribusi (Rp45,3 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp2 miliar), dan pendapatan PAD sah lainnya (Rp6,8 miliar).
Sumber pendapatan utama Kota Bima berasal dari dana transfer, yang mencapai Rp945,98 miliar. Rinciannya, Rp904,56 miliar berasal dari pemerintah pusat dan Rp41,41 miliar dari pemerintah provinsi. Selain itu, terdapat pendapatan sah lainnya senilai Rp26,32 miliar.
Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,093 triliun. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran Rp24,04 miliar, namun dapat ditutupi dengan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya, sehingga APBD tetap berimbang.
Pergeseran Anggaran dan Dampaknya pada OPD
Pengesahan APBD Perubahan 2025 menyebabkan perubahan signifikan pada alokasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengalami penurunan anggaran sebesar 5,40 persen. Sebaliknya, Dinas Kesehatan justru menerima tambahan alokasi dana, meskipun pendapatan dinas ini turun tipis.
Kenaikan anggaran terbesar tercatat pada Dinas Perumahan dan Permukiman, yang melonjak hingga 115 persen. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup juga mengalami peningkatan anggaran sebesar 37,68 persen, yang diduga bertujuan untuk memperkuat program pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
Beberapa OPD lain mengalami pemangkasan anggaran, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Menariknya, RSUD Kota Bima mencatat lonjakan pendapatan hingga 61,15 persen, meskipun anggaran belanja mereka dipotong 7,34 persen.
Syukri Dahlan menekankan pentingnya efisiensi dan kualitas dalam penggunaan anggaran. Ia mendesak seluruh OPD untuk segera melaksanakan program kerja yang telah disetujui, sesuai dengan prinsip efisiensi dan dampak nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap APBD ini benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat. Anggaran jangan hanya terserap di atas kertas, tetapi harus menghasilkan dampak positif yang nyata di lapangan," pungkasnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Bima berharap alokasi anggaran ini dapat menjadi solusi atas tantangan fiskal daerah dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Bima.
(*)