F (35) saat diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB pada Senin, (29/9)
Bima, KabarNTB - Pria berinisial F (35) asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB pada Senin, 29 September 2025 siang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban I (38) warga Desa Tonggondoa, Kecamatan Palibelo. Kasus ini berawal dari peminjaman motor yang tak kunjung dikembalikan.
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Woha Bima Dibekuk Polisi Usai Diburu 2 Pekan
Insiden penipuan dan penggelapan ini dilaporkan terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Lokasi kejadian berada di area parkir Kantor Bank BNI Cabang Woha, Desa Tente. Motor korban raib setelah dipinjam oleh terduga pelaku F.
Kepala Polres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Abdul Malik SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah diburu selama dua pekan. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor," kata Kapolres Bima.
Kronologi Penggelapan Motor di Parkiran Bank
Kronologi bermula ketika terduga pelaku F mendatangi korban I dan meminjam sepeda motornya. Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah motor dibawa pergi, F tidak kunjung kembali. Korban I yang saat itu menunggu di lokasi tidak beranjak hingga menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Upaya pencarian yang dilakukan korban terhadap keberadaan F dan sepeda motor miliknya tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban I akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bima untuk diproses secara hukum.
Tim Resmob Polres Bima Ringkus Pelaku di Tempat Persembunyian
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH langsung memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Hasil dari kerja keras tim, pada Senin (29/09/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku F berhasil diringkus di salah satu indekos yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Woha. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, F diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Bima.
(*)