Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Pj Sekda Kota Bima Ingatkan ASN Patuh LHKAN

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., memimpin kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).

Kota Bima, KabarNTB – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., memimpin kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri Asisten II Drs. Supratman, M.AP., Asisten III Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh kepala bagian lingkup Setda, serta perwakilan BKPSDM ini digelar untuk mencegah praktik gratifikasi dan korupsi sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan bahwa penyampaian LHKAN merupakan kewajiban seluruh aparatur negara. Ia menyoroti masih adanya ASN yang belum patuh dalam pelaporan tersebut.

“LHKAN merupakan instrumen penting untuk mencegah tindak korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pejabat publik menjadi kunci agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan dan kepemilikan harta yang tidak sah,” ujar Hj. Mariamah.

Ia menambahkan, LHKAN bukan hanya sarana monitoring harta pejabat publik, tetapi juga deteksi dini potensi gratifikasi dan korupsi. Laporan berkala ini dinilai mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kontrol publik, serta mencegah praktik menyimpang.

Pada kesempatan itu, Pj Sekda juga menyampaikan tiga pesan penting bagi ASN, yaitu: peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah, serta pemberlakuan sanksi tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.


(rs/p)

Baca Juga
Posting Komentar