Alif Rizki Saputra, anggota Polres Bima, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Bima, KabarNTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menetapkan Brigadir Alif Rizki Saputra, anggota Polres Bima, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 14 Agustus 2025 di wilayah Bima, menyusul penyelidikan intensif yang mengarah pada dugaan keterlibatan Alif dalam jaringan narkoba lintas individu.
“Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Alif Rizki Saputra dengan dukungan Kapolres Bima dan tim,” ujar Kombes Pol Gede Suyasa, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Senin (22/9).
Penggeledahan di kediaman Alif di BTN Panda, Kabupaten Bima, mengungkap keterkaitannya dengan jaringan yang dikendalikan oleh Ali Hanafiah alias Ali. Jejak transaksi narkotika menjadi bukti kuat keterlibatan Alif dalam distribusi sabu-sabu sejak akhir 2024.
Pada Desember 2024, Ali membeli 30 gram sabu dari Firman seharga Rp 33 juta. Firman kemudian memperkenalkan Ali kepada Alif, yang menjadi titik awal transaksi langsung antara keduanya.
Januari 2025, Ali dan Alif bertemu di Pantai Kalaki untuk transaksi sabu dengan jumlah dan harga yang sama. Arahan transaksi diberikan oleh Firman melalui sambungan telepon.
Februari, transaksi kembali terjadi di Taman Panda. Ali membeli 30 gram sabu dari Alif dengan pembayaran tunai Rp 33 juta.
Maret 2025, Ali mengambil 50 gram sabu di rumah Alif, BTN Panda. Pembayaran dilakukan Rp 40 juta secara tunai, sisanya ditransfer dua kali: Rp 5,5 juta (10 Maret) dan Rp 12,5 juta (12 Maret), total Rp 58 juta.
April, Firman mengantar sabu seberat 50 gram kepada Ali atas perintah Alif. Nilai transaksi mencapai Rp 52 juta.
Mei 2025, Ali mengambil 100 gram sabu di kandang kuda milik Alif, belakang arena pacuan kuda Bima. Uang tunai Rp 30 juta diserahkan langsung, sisanya ditransfer ke rekening BNI atas nama Alif: Rp 20 juta (18 Mei), Rp 20 juta (21 Mei), dan Rp 10 juta (23 Mei).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ali sebanyak 19,93 gram sabu, sisa dari transaksi terakhir. Total nilai transaksi narkotika yang melibatkan Alif dan Ali mencapai ratusan juta rupiah.
BNNP NTB menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Alif Rizki Saputra, Ali Hanafiah, Firmansyah, dan Salahudin alias Udin. Keempatnya kini ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.
(rp/s)