Aktivis Kota Bima Soroti Penangkapan JP: Sosok Dermawan yang Kini Jadi Sorotan

Ilustrasi

Bima, KabarNTB -
Penangkapan seorang pemuda berinisial Samsir alias Jampang (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Di balik tuduhan sebagai bandar narkoba, tersimpan kisah sosial yang menyentuh hati warga sekitar.

Jampang (JP) dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial. Ia kerap memberikan bantuan kepada panti asuhan di sekitar Paruga Nae, mendukung panti jompo, dan menyumbang secara rutin ke yayasan sosial di Kelurahan Jatiwangi. Kiprahnya selama ini dinilai memberi dampak positif bagi komunitas lokal.

Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial, sejumlah aktivis Kota Bima menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menilai bahwa narasi publik terlalu fokus pada dugaan pidana narkoba, tanpa mempertimbangkan kontribusi sosial JP yang telah berlangsung lama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bima Kota dan jajaran Sat Narkoba atas kinerja mereka. Namun, kami juga mengajak publik untuk tidak serta-merta menghakimi tanpa melihat fakta secara utuh,” ujar salah satu aktivis dalam pernyataan resminya.

Aktivis tersebut mempertanyakan sejumlah hal mendasar: apakah JP benar-benar merupakan bandar besar? Apakah ia memiliki aset yang mencerminkan status tersebut, seperti rumah mewah, kendaraan bernilai tinggi, atau jaringan bisnis luas? Mereka menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan dan profesional.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh komunitas aktivis menunjukkan bahwa JP aktif menyumbang setiap hari Jumat dan dikenal sebagai pribadi yang peduli terhadap sesama. Banyak warga mengaku kehilangan atas penangkapan tersebut, bukan karena membela tindakan melawan hukum, tetapi karena peran sosial JP yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Namun, kami berharap agar opini publik tidak dibentuk semata-mata oleh isu viral di media sosial, melainkan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup pernyataan tersebut.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar