![]() |
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. |
Mataram, KabarNTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.
Dari jumlah tersebut, delapan tersangka terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB, sementara 12 lainnya dalam perusakan dan penjarahan di DPRD NTB. Mereka terdiri atas 14 orang dewasa yang kini ditahan, serta enam anak di bawah umur yang dikembalikan ke keluarga dan menjalani proses diversi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, dan pakaian. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K.
(sgp/r)