1.429 Pekerja Rentan Terima Perlindungan DBHCHT 2025, Pemkot Bima Tegaskan Komitmen

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima memimpin Rapat Koordinasi finalisasi pembayaran Non ASN serta perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, Selasa (2/9/2025).


Kota Bima, KabarNTB – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima memimpin Rapat Koordinasi finalisasi pembayaran Non ASN serta perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, Selasa (2/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Bima ini dihadiri Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Disnaker, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting. Pertama, penetapan Surat Keputusan (SK) pembayaran Non ASN yang akan ditandatangani Plh. Sekda bersama Wali Kota Bima. Kedua, pembayaran Non ASN dan pekerja rentan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Untuk menjamin ketepatan data, Pemkot Bima menekankan pentingnya rekonsiliasi data secara berkala dan validasi ulang bersama BKPSDM. Langkah ini dilakukan guna mencegah kesalahan administrasi dan menghindari tumpang tindih data.

Selain itu, rapat juga merekomendasikan pembentukan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi lintas perangkat daerah. 

Sementara itu, penetapan SK Pekerja Rentan DBHCHT Tahun 2025 tahap II sebanyak 1.429 tenaga kerja akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Disnaker bersama Bagian Hukum dan BPKAD.

Melalui keputusan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola administrasi, memastikan hak Non ASN terpenuhi tepat waktu, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja rentan.

(rs/p)

Baca Juga
Posting Komentar