Terseret Kasus Korupsi KUR BSI, Tersangka AM Alias O Ditahan Kejari Bima
![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan tersangka AM alias O. |
Kota Bima, KabarNTB— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan tersangka AM alias O terkait dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema angsuran bayar panen (YARNEN) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta 2.
Penahanan dilakukan pada Senin (4/8/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, terhitung sejak tanggal 4 hingga 24 Agustus 2025. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.
Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan tersangka sebagai pihak eksternal atau offtaker/avalist dalam penyaluran KUR di BSI KCP Bima Soetta 2.
“Tersangka disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun turut serta,” jelas Kajari.
Tersangka AM alias O dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidiair melalui Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik penyaluran KUR bermasalah tersebut.
(rs/p)