Sembilan Bandar Narkoba Asal NTB Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Mataram, KabarNTB - Sebanyak sembilan terdakwa kasus narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu proses eksekusi hukuman mati. Para pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi dengan jaringan lintas provinsi ini dinyatakan sebagai bandar besar.

Kepala Seksi B Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish, menyebutkan tren kasus narkoba di wilayah NTB terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.

“Tahun ini sudah tercatat 1.966 perkara, setara 40 persen dari total tindak pidana. Tahun sebelumnya sekitar 26 persen atau 917 perkara,” ungkap Budi, Kamis (21/8/2025).

Dari ribuan kasus tersebut, sembilan orang dituntut dengan hukuman mati. Mereka berasal dari Bima, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur. Sebagian lainnya dijatuhi vonis seumur hidup.

“Yang sudah dituntut mati ada sembilan orang. Ada juga yang seumur hidup, dengan kasus sabu, ganja, dan ekstasi,” tambahnya.

Meski tuntutan sudah diajukan, eksekusi belum dapat dilakukan karena para terpidana masih menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Belum inkrah. Mereka masih mengajukan upaya hukum, jadi prosesnya belum selesai,” jelasnya.

Budi menegaskan, tuntutan mati atau seumur hidup tidak hanya mempertimbangkan jumlah barang bukti, tetapi juga modus operandi dan peran pelaku sebagai bandar utama.

“Bisa saja barang buktinya sedikit karena sudah terjual. Atau banyak tapi belum sempat diedarkan. Jadi penilaiannya harus menyeluruh,” paparnya.

Selain fokus pada jaringan bandar, Kejati NTB juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna. Namun fasilitas rehabilitasi di wilayah ini masih minim.

“Balai rehab di NTB hanya mampu menampung 15 orang, itu pun di Rumah Sakit Jiwa. Padahal jumlah penyalahguna jauh lebih banyak. Kami mendorong setiap daerah memiliki balai rehab sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa NTB kini bukan lagi sekadar jalur transit, tetapi juga menjadi pasar peredaran narkoba.

“Beberapa waktu lalu ada jaringan dari Malaysia masuk ke Mataram. Selain itu, ada juga jaringan dari Bali dan Jawa Timur. Bahkan pelakunya ada yang berasal dari Madura namun beroperasi di Bali,” kata Roman.

Ia menyebutkan, distribusi narkoba kini menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota di NTB, termasuk kawasan wisata.

“Beberapa kali kami mengungkap kasus di Lombok Timur, Lombok Tengah, hingga Mataram. Bahkan kawasan wisata ikut menjadi sasaran,” ujarnya.

Sejak April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,5 kilogram sabu, 33 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi. Dalam periode Juli–Agustus saja, terungkap 12 kasus baru, mayoritas sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Roman menekankan bahwa tren peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan, khususnya di wilayah Sumbawa yang disebut sebagai pasar terbesar.

“Trennya sekarang lebih mengarah ke Sumbawa. Ini butuh perhatian serius,” pungkasnya.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar