Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Lanci Jaya

J (25),  1, R (23), perempuan, dan  I (19),  saat diamankan Polres Dompu, Senin (04/08/2025), Foto: Kabag Humas Polres Dompu/Dok)

Dompu, KabarNTB— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., didampingi KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal Satresnarkoba.

Tiga Terduga Diamankan

Ketiga terduga yang berhasil diamankan, adalah  J (25),  warga Lanci 1, Desa Lanci Jaya, R (23), perempuan, dan  I (19),  warga setempat.

Tersangka


Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

Saat penggerebekan dilakukan, para terduga yang berada di ruang tamu sempat mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil kabur, namun tiga lainnya berhasil diamankan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Penggeledahan yang disaksikan dua warga menemukan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa titik rumah, seperti di sela pintu WC, bawah rangka motor, dan dapur.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Empat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu

Tiga bungkus rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, dan klip bekas pakai

Bong, sekop dari sedotan, serta tutupan botol modifikasi

Dua bundel klip kosong

Satu unit handphone Vivo

Uang tunai sebesar Rp25.000

Berat bruto: 1,05 gram | Netto: 0,06 gram

Barang Bukti 

Dalam interogasi awal, para terduga belum mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Sempat Dihadang Warga

Ketika tim hendak membawa para terduga ke Mapolres Dompu, warga sekitar sempat menghadang karena mengira salah satu pria yang ikut diamankan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi di tempat, pria tersebut dilepaskan dan situasi kembali kondusif.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan warga. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Komitmen kami jelas: tidak ada kompromi terhadap narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R berperan sebagai pengedar. Rumah tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu.

Saat ini, ketiga terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

(af/ia)

Baca Juga
Posting Komentar