Satresnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tanjung
![]() |
JU (34) dan AD (22), dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba, Minggu (17/8/2025) |
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggota, berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah milik JU. Dalam penggerebekan tersebut, dua terduga pelaku berinisial JU (34), seorang wiraswasta, dan AD (22), buruh, keduanya warga setempat, berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 9,72 gram, tiga plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet, kaca, korek api, dompet, kantong, dua unit telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, JU mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
(rp/s)