Polsek Asakota Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 95,59 Gram Barang Bukti
Agustus 28, 2025
![]() |
“Mr. Jampang” saat ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar aparat kepolisian, setelah lama menjadi target atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba |
Kota Bima, KabarNTB — Aparat Kepolisian Sektor Asakota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (28/8/2025). Dalam operasi tersebut, dua pemuda diamankan bersama 52 poket sabu dengan total berat bruto sekitar 95,59 gram.
### Dua Pemuda Ditangkap di Kos-Kosan, Polisi Temukan 52 Poket Sabu di Kota Bima
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Samsir alias Jampang (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan Amru (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung. Saat penggerebekan berlangsung, Samsir berada di dalam kamar bersama istrinya, sementara Amru baru saja tiba di lokasi.
Dalam penggeledahan, tim opsnal yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin menemukan 12 poket sabu berukuran besar dan 40 poket kecil. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga korek gas, satu ponsel Android POCO warna biru, dompet hitam berisi KTP dan ATM, uang tunai Rp2.140.000, satu lembar Dolar AS, satu lembar Dolar Singapura, serta sebuah kotak kecil berbahan triplek.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas di kos milik Sugiarto alias Abiboy. “Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, Amru mengaku datang ke lokasi atas permintaan Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut. Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
(rp/s)