Polres Bima Tangkap Dua Saudara Kandung Pengedar Sabu di Soromandi
![]() |
Dua saudara kandung, TJ dan AB saat diamankan Satresnarkoba Polres Bima berserta barang bukti. |
Bima, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pria yang diketahui bersaudara kandung berinisial TJ dan AB diamankan di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Penggeledahan badan serta area sekitar TKP, yang disaksikan aparat desa setempat, membuahkan hasil berupa 19 paket sabu siap edar seberat 15,36 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik AB yang didapatkan dari salah satu warga Desa Sai.
“Tim sudah menuju rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelas Iptu Fardiansyah.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.
Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rp/s)