Polisi Bima Bongkar Kasus Pencurian Handphone, Terungkap Jaringan Narkoba di Desa Tambe

Polisi Bima Bongkar Kasus Pencurian Handphone, Terungkap Jaringan Narkoba di Desa Tambe
A (25), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, saat ditangkap aparat Polsek Bolo Polres Bima terkait kasus pencurian handphone, Jumat (22/8).

Bima, KabarNTB – Seorang pria berinisial A (25), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, ditangkap aparat Polsek Bolo Polres Bima terkait kasus pencurian handphone, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku diketahui mencuri empat unit ponsel milik S (42), warga setempat. Kejadian terjadi dini hari saat korban meletakkan ponselnya di atas kasur sebelum tidur. Menyadari kehilangan, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bolo.

Kapolsek Bolo AKP Nurdin memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual barang curian tersebut. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus A, sekaligus mengamankan dua unit ponsel hasil curian.

Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya. Ia juga terlibat pencurian laptop dan televisi di wilayah yang sama. Barang-barang tersebut dijual kepada R (21), warga Desa Tambe.

Saat mengamankan R, polisi menemukan lima paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lain terkait tindak pidana narkotika. R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MY, warga setempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MY dan menemukan uang tunai Rp2,6 juta, buku catatan penjualan narkoba, serta satu unit ponsel.

Istri MY, berinisial MH, mengakui bahwa mereka menjual narkotika jenis sabu. MH pun turut diamankan ke Mapolsek Bolo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, kami mengamankan pelaku pencurian sekaligus mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri,” ujarnya.

Saat ini, A ditahan di Mapolsek Bolo, sementara dua pelaku pengedar narkoba diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar