Pemkot Mataram Siapkan Skema Bertahap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Hasil Tes 2024

Pemkot Mataram Siapkan Skema Bertahap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Hasil Tes 2024
Taufik Priyono

Mataram, KabarNTB — Pemerintah Kota Mataram bersiap mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyatakan bahwa sebanyak 3.115 pegawai non-ASN akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan kuota setiap tahun.

“Jika misalnya pada tahun 2026 terdapat kuota formasi untuk PPPK, maka kita akan mengangkat 500 orang tanpa seleksi ulang, tetapi berdasarkan peringkat hasil tes PPPK 2024,” ujar Taufik di Mataram, Senin (4/8/2025).

Taufik menambahkan bahwa data peserta dan nilai ujian dari seleksi sebelumnya telah tersimpan di database nasional. Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang tersedia, tanpa proses seleksi ulang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah dibuka sejak 1 Agustus dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. Ia mengingatkan agar seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengajukan usulan sebelum batas waktu tersebut.

“Tidak ada perpanjangan waktu. Bila tidak mengajukan, artinya instansi tersebut tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu,” tegas Prof. Zudan.

Zudan juga menyampaikan bahwa Nomor Induk PPPK Paruh Waktu untuk formasi yang diusulkan diperkirakan akan mulai diterbitkan bulan depan oleh BKN setelah melalui proses penetapan oleh Menteri PAN-RB.

Berikut jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagaimana ditetapkan oleh BKN:

  1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1–20 Agustus 2025
  2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1–20 Agustus 2025
  3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1–20 Agustus 2025
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
  5. Usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
  6. Penetapan NIP oleh BKN: 5 Agustus – 20 September 2025

Pemerintah berharap langkah ini menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja paruh waktu di instansi pemerintahan secara lebih efisien.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar