Optimalisasi Karier ASN di Jabatan Fungsional, Pemkot Bima Tegaskan Tak Ada Istilah “Non Job”
Kegiatan mutasi, rotasi dan promosi yang digelar Pemkot Bima, Rabu (27/8).
Kota Bima, KabarNTB — Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa jabatan kepala puskesmas dan kepala sekolah merupakan bagian dari jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Hidayaturrahman, dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, pejabat fungsional yang diberi amanah sebagai kepala puskesmas atau kepala sekolah tetap memiliki kedudukan profesional. Ketika tugas tambahan tersebut dilepas, mereka akan kembali ke jabatan inti sesuai bidang keahlian masing-masingesmas bisa kembali menjadi tenaga kesehatan, kepala sekolah bisa kembali menjadi guru. Jadi, tidak ada istilah ‘non job’,” tegas Hidayaturrahman.
Mutasi ASN Bukan “Non Job”, Tapi Penyesuaian Tugas
Salah satu contoh mutasi yang sempat menjadi perhatian publik adalah Rita Astuti, S.Kep., Ners., M.Kes., yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Mpunda. Ia kini dialihkan menjadi Ahli Madya Keperawatan. Hidayaturrahman menegaskan bahwa mutasi tersebut bukanlah bentuk pemberhentian, melainkan penyesuaian agar ASN dapat bekerja sesuai kompetensi.
“Ibu Rita tidak di-nonjob-kan. Justru beliau diberi kepercayaan untuk fokus pada bidang keperawatan sesuai kompetensinya,” ujarnya.
Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional
Jenis Jabatan | Karakteristik Utama |
---|---|
Struktural | Fokus pada manajerial dan kepemimpinan organisasi |
Fungsional | Berbasis keahlian teknis seperti guru, tenaga medis, dll |
Pejabat fungsional dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala unit, namun saat tugas tersebut berakhir, mereka tetap menjalankan fungsi profesional sesuai jabatan pokok.
Pemerintah Dorong Karier ASN di Jalur Fungsional
Lebih lanjut, Hidayaturrahman menyampaikan bahwa pemerintah pusat kini membuka ruang luas bagi ASN untuk mengembangkan karier di jalur fungsional. Beberapa keunggulan jalur ini antara lain:
- Usia pensiun lebih panjang, hingga 60 tahun, setara pejabat eselon II.
- Kenaikan pangkat lebih cepat, setiap dua tahun.
- Peluang golongan lebih tinggi, hingga IV/B dan IV/C bagi guru dan tenaga kesehatan.
“Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar untuk pengembangan karier ASN di jalur fungsional. Peluangnya jauh lebih baik, dan ini harus dimanfaatkan,” pungkasnya.
Klarifikasi Publik Soal Mutasi ASN
Pernyataan resmi dari BKPSDM Kota Bima ini sekaligus meluruskan persepsi publik terkait mutasi jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas. Tidak ada istilah “non job” bagi ASN fungsional, karena mereka tetap menjalankan tugas sesuai kompetensi dan keahlian.
Dengan kebijakan ini, ASN di Kota Bima memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara profesional di jalur fungsional yang sesuai dengan spesialisasi masing-masing.
(rp/s)