Oknum Satpol PP Kota Bima Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Kota Bima, KabarNTB – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menyeret aparat penegak hukum di Bima. Kali ini, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima berinisial ER (43) dilaporkan oleh seorang Sales Promotion Girl (SPG) Smartfren, NR (25), atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bima Kota dengan Nomor: STTLP/K/920/VIII/2025/NTB/Res Bima Kota, pada Sabtu (16/8). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, di lingkungan Kantor Wali Kota Bima, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mpunda.
Dalam laporan tersebut, korban yang beralamat di Jalan Seroja mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual. Ia juga menyebutkan adanya seorang saksi berinisial D (21), yang berprofesi swasta dan beralamat di Kelurahan Benteng.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Bima Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai proses penyelidikan maupun langkah hukum yang akan diambil.
Kasus ini menambah daftar catatan hitam keterlibatan aparat penegak hukum di Bima dalam persoalan hukum. Publik pun kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Bima serta Satuan Polisi Pamong Praja terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya.
(rp/s)