Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS, Pastikan Transparansi dan Profesionalisme
![]() |
Konferensi pers tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim seleksi dan tata cara perekrutan calon anggota BAZNAS. |
Jakarta, KabarNTB – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim seleksi dan tata cara perekrutan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Calon dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam, tenaga profesional diajukan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sementara tokoh masyarakat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Struktur BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, dengan komposisi delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah, yang berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing terdapat lima pimpinan.
Syarat dan Mekanisme Seleksi
Persyaratan calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (untuk kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.
“Jika terpilih, pendaftar wajib melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD, serta memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas,” tambah Abu.
Tim seleksi BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima perwakilan Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan disahkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi di provinsi dan kabupaten/kota mengikuti prosedur pusat. Hasil seleksi di daerah diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.
Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi, penulisan makalah, wawancara, hingga pengumuman hasil. Materi seleksi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Di tingkat provinsi, tim seleksi beranggotakan lima orang yang ditunjuk gubernur, sedangkan di kabupaten/kota tim seleksi terdiri dari tiga orang yang dibentuk bupati atau wali kota.
“PMA 10/2025 ini menjadi panduan teknis yang seragam di seluruh Indonesia agar proses seleksi BAZNAS berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tegas Waryono.
(rp/s)