Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Senilai Rp60 Miliar
![]() |
Catur Hidayat |
Bima, KabarNTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Total dana Pokir yang dipersoalkan mencapai Rp60 miliar.
Laporan resmi disampaikan ke Kejari pada Senin (29/7/2025) oleh sekelompok warga yang menyoroti ketidakjelasan peruntukan dana tersebut. Mereka menilai pelaksanaan program Pokir rawan konflik kepentingan dan diduga hanya menjadi sarana pengaturan proyek demi keuntungan pribadi.
“Laporan terkait penggunaan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap telaah,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).
Proyek Pokir Diduga Tak Berdasarkan Kebutuhan Riil
Dalam aduan tersebut, pelapor mengungkap bahwa sejumlah proyek yang dibiayai dari dana Pokir diduga tidak mengacu pada kebutuhan masyarakat di lapangan, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi pihak tertentu. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik fee proyek serta penyimpangan dalam proses penganggaran.
Anggaran Dewan Tahun 2025 Naik Signifikan
Selain persoalan Pokir, publik juga menyoroti adanya kenaikan signifikan belanja DPRD Kabupaten Bima pada tahun anggaran yang sama. Dalam pergeseran APBD 2025, tercatat beberapa komponen tunjangan dan fasilitas dewan mengalami peningkatan, antara lain:
- Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar
- Uang representasi tetap dialokasikan sebesar Rp1 miliar
- Tunjangan jabatan Rp1,4 miliar
- Tunjangan komunikasi intensif untuk anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp5,2 miliar
- Tunjangan reses Rp1,2 miliar
- Tunjangan kesejahteraan mencapai Rp6 miliar
- Tunjangan perumahan sebesar Rp5,9 miliar
- Tunjangan transportasi naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar
Kejaksaan Dalami Informasi
Catur menegaskan bahwa tim jaksa kini sedang menelaah informasi yang masuk. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu secara menyeluruh. Jika ada unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Kejaksaan bisa bekerja secara independen dan transparan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana publik ini.
(ai/kn)