Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Bima Periksa Kadis Dikbudpora dan Pejabat Terkait
![]() |
Ilustrasi |
Bima, KabarNTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, H. Zunaidin, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah (Sprint) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bima.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Bima melakukan pemeriksaan pada Selasa (12/8/2025). Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Khusnul, membenarkan kehadiran para pejabat tersebut untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Benar, Pak Kadis, PPK, dan PPTK sedang diperiksa penyidik Kejari. Kami juga membawa dokumen pengadaan Chromebook 2021–2022,” ujar Khusnul.
Berdasarkan data, pada tahun anggaran 2021 Kabupaten Bima mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan media pendidikan dengan total nilai miliaran rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 25 SD, 28 SD, dan 3 SMP dengan total pagu mencapai lebih dari Rp 7,8 miliar.
Sementara pada tahun anggaran 2022, pengadaan TIK dan media pendidikan menyasar 41 SD dan 47 SD, dengan pagu anggaran mencapai lebih dari Rp 7,2 miliar.
Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog sesuai spesifikasi yang tercantum dalam petunjuk operasional DAK. Barang yang telah dikontrak dikirim oleh penyedia ke Dinas Dikbudpora untuk diperiksa sebelum didistribusikan ke sekolah penerima.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi produk Chrome OS yang dinilai tidak sesuai kebutuhan, sehingga tujuan pengadaan TIK untuk sekolah, khususnya di daerah tertinggal, tidak tercapai.
Kejari Bima menegaskan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait di daerah, termasuk memeriksa dokumen, mekanisme pengadaan, dan proses distribusi barang untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum di tingkat daerah.
(ai/kn)