Kasus KDRT di Bima Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Kasus KDRT di Bima Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka
JRP saat datang melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, Jum'at (15/8). Foto: FB Rizal Azharil Gajali

Bima, KabarNTB – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial JRP ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota menunjukkan perkembangan signifikan. Dari tahap penyelidikan, kini kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK, membenarkan peningkatan status perkara yang berlangsung setelah gelar perkara pada Rabu (13/8/2025). Proses ini memakan waktu sekitar 25 hari sejak laporan resmi diterima.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan memanggil terlapor berinisial MIA untuk diperiksa sebagai tersangka, kemudian dilakukan gelar perkara kembali guna penetapan resmi, dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar AKP Dwi, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan tanpa hambatan. Bahkan, MIA di hadapan penyidik mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf. Namun, upaya mediasi yang sempat ditawarkan ditolak tegas oleh JRP yang memilih penyelesaian melalui sidang di Pengadilan Negeri Raba-Bima.

Pendampingan Hukum dan Keterangan Tambahan

Pada Jumat pagi, JRP bersama kuasa hukum dari LBH IKADIN Bima, Muhajirin, SH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik selama hampir delapan jam. Keterangan tersebut memperkuat bukti-bukti sebelumnya.

Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini ditangani sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengingat ancaman pidana tersebut, MIA berpotensi besar untuk ditahan.

“Sejak awal, korban didampingi UPTD PPA DP3A2KB Kabupaten Bima, pekerja sosial Kemensos, serta sejumlah pegiat perempuan dan anak. Kami sangat mengapresiasi pendampingan ini,” tambahnya.

Gugatan Cerai ke PA Bima

Usai peningkatan status perkara, JRP memastikan akan menggugat cerai MIA minggu depan di Pengadilan Agama Bima. Keputusan itu diambil karena rumah tangga dinilai tak lagi dapat dipertahankan.

“Saya tidak ingin mengalami penderitaan lebih lama. Tidak ada peluang damai atau mencabut laporan,” tegas JRP didampingi ayahnya, Suhardin, SH.

Suhardin mengaku peristiwa kekerasan telah lama terjadi. Ia memilih bersabar, namun kini sepenuhnya mendukung langkah hukum putrinya. Hubungan keluarga dengan pihak MIA pun disebut telah terputus.

Apresiasi Kinerja Polres Bima Kota

Baik JRP maupun keluarganya menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polres Bima Kota, LBH IKADIN, UPTD PPA, serta seluruh pihak yang konsisten mendampingi dan memberikan dukungan moral. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tuntas hingga putusan inkracht di pengadilan.

Kuasa hukum JRP, Muhajirin, menegaskan MIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hukuman setimpal wajib dijatuhkan. Luka fisik dan psikis klien kami belum pulih, dan kekerasan ini terjadi bahkan sejak mereka masih berpacaran,” ungkapnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghindari kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak serius bagi korban, apalagi jika disaksikan anak-anak.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar