Kasus Kayu Sonokeling di Bima: Kepala BKPH Diduga Lakukan Manuver Menghindari Tanggung Jawab

Kasus Kayu Sonokeling di Bima: Kepala BKPH Diduga Lakukan Manuver Menghindari Tanggung Jawab
Ilustrasi 

Kota Bima, KabarNTB – Penyelidikan dugaan praktik ilegal pengolahan kayu sonokeling di Kota Bima memasuki babak baru. Sorotan kini tertuju pada Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut., M.Ling., yang dinilai melakukan manuver untuk mengaburkan tanggung jawab atas pembiaran aktivitas pabrik pengolahan kayu ilegal di Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Mpunda.

Awalnya, Ahyar mengklaim tidak mengetahui adanya pabrik yang mengolah kayu sonokeling tersebut. Namun, pernyataan itu berubah menjadi alasan “tidak adanya anggaran untuk penyitaan,” yang oleh pengamat dinilai sebagai strategi birokrasi untuk menghindari jerat hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Imam Muhajir, S.H., M.H., menyebut langkah itu sebagai taktik pengalihan isu yang terstruktur.

“Tugas utama adalah menghentikan aktivitas ilegal saat itu juga. Penyegelan pabrik tidak memerlukan biaya besar. Dalih kekurangan dana hanyalah pembenaran atas pembiaran,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Dua Fase Manuver yang Dipersoalkan

Pengamat menilai strategi Ahyar berlangsung dalam dua fase:

  1. Penyangkalan Total – Mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik ilegal, meski lokasinya berada di wilayah perkotaan yang mudah terpantau.
  2. Berlindung di Balik Administrasi – Mengalihkan fokus pada alasan keterbatasan anggaran, sehingga memunculkan kebuntuan prosedural dan memperlambat proses hukum.

Langkah ini dinilai mengaburkan persoalan utama: mengapa pabrik kayu ilegal tersebut dapat beroperasi lama tanpa tindakan penghentian.

Ujian bagi Kejaksaan

LBH-PRI menilai, ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk membongkar benteng birokrasi yang digunakan sebagai tameng.

“Pertanyaannya bukan ‘Mengapa tidak ada anggaran?’, tapi ‘Mengapa membiarkan pabrik itu beroperasi?’. Publik menunggu ketegasan jaksa untuk mengungkap pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini,” tegas Imam.

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa praktik serupa dapat menjadi preseden, di mana pejabat berdalih keterbatasan institusional untuk menutupi pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar