Kasus Dugaan Perusakan Fasilitas Negara oleh Anggota DPRD Bima Memasuki Babak Penting
![]() |
Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. |
Bima, KabarNTB – Penyelidikan dugaan perusakan fasilitas negara yang melibatkan anggota DPRD Bima, Nurdin, kini memasuki tahap krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota memeriksa salah satu saksi kunci yang diyakini memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (14/8/2025). Kehadirannya di Mapolres Bima Kota merupakan tindak lanjut dari surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, Edy memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia mengonfirmasi adanya insiden perusakan sebuah meja yang merupakan fasilitas negara. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Nurdin, anggota DPRD Bima dari Fraksi PKB. Keterangan ini dianggap sebagai penguat bagi laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian.
Apresiasi untuk Kinerja Cepat Polres Bima Kota
Langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Bima Kota dalam menangani perkara ini mendapatkan apresiasi dari pihak pelapor, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI).
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, memuji profesionalisme kepolisian. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota dan tim penyidik Satreskrim. Dalam hitungan hari setelah laporan kami, proses hukum berjalan efektif. Pemeriksaan saksi kunci hari ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian,” ujarnya.
Pihak pelapor lainnya, Ahmad Erik, juga mengapresiasi sikap kooperatif Edy Tarunawan. “Kami salut dengan integritas beliau sebagai pejabat publik. Keterangan yang diberikan sangat membantu penyidik dalam menelusuri kebenaran peristiwa ini,” ungkapnya.
Meski sejumlah saksi lain dari unsur pimpinan DPRD Bima maupun Pemerintah Kabupaten Bima belum memenuhi panggilan karena tugas luar daerah, LBH-PRI optimistis proses hukum tetap berjalan.
“Keterangan Sekwan sudah menjadi bukti permulaan yang kuat. Kami yakin, sekembalinya para saksi lain, mereka akan mencontoh sikap kooperatif beliau. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Erik.
(rp/s)