Kadis Dikpora Kabupaten dan Kota Bima 2019–2022 Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kadis Dikpora Kabupaten dan Kota Bima 2019–2022 Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Catur Hidayat

Bima, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten maupun Kota Bima yang menjabat pada periode 2019–2022. Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.

Para pejabat tersebut diminta hadir di Kantor Kejari Bima pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen terkait penyaluran ratusan unit laptop Chromebook. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Pantauan di lapangan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima 2019–2020, DR Syamsuddin, terlihat tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 WITA. Mantan Kepala Bappeda Kota Bima itu langsung menuju ruang pemeriksaan, dan keluar sekitar pukul 11.30 WITA sambil membawa map bermotif batik dan buku catatan.

“Saya istirahat dulu, pemeriksaan dilanjutkan nanti siang,” ujar Syamsuddin saat ditemui wartawan. Ia membenarkan pemanggilan tersebut terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek.

“Iya, soal Chromebook. Tapi selama saya menjabat tahun 2019–2020, tidak ada pengiriman laptop itu ke Kota Bima. Barangnya baru masuk tahun 2021,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan pihaknya memanggil para Kadis Dikpora yang menjabat pada periode tersebut.

“Benar, kami memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Dasar pemanggilan ini adalah menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Seluruh hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke Tim di Gedung Bundar,” ungkap Catur.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar