Janda di Lombok Barat Ditemukan Tewas Dicor di Sumur, Polisi Tangkap Kekasih Korban

Janda di Lombok Barat Ditemukan Tewas Dicor di Sumur, Polisi Tangkap Kekasih Korban
NU (27), seorang janda muda asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Lombok Barat, KabarNTB – Misteri hilangnya NU (27), seorang janda muda asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, akhirnya terungkap. Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah sumur yang telah dicor di kawasan BTN Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IMB alias Imam IH (31), yang diketahui merupakan kekasih korban. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang dibuat oleh kakak korban di Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir terlihat meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa izin keluarga dan tidak kembali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa tim gabungan Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan pelaku. “Hasil penyelidikan mengarah pada pertemuan korban dengan pelaku di sebuah rumah di BTN Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujarnya.

Saat memeriksa lokasi tersebut, tim menemukan tumpukan pasir yang mencurigakan di depan rumah. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan saat diinterogasi, ia mengaku telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban hingga pingsan, lalu menyeretnya ke sumur di dalam rumah, kemudian menimbunnya dengan pasir dan semen,” jelas AKP Lalu Eka. Polisi kini tengah melakukan pembongkaran lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga kini, motif pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, sembari menunggu proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

(rp/s)

Baca Juga
Posting Komentar