Isu 70 ASN Pemkab Bima Pindah ke Pemprov NTB Tidak Benar
![]() |
Tri Budiprayitno |
Mataram, KabarNTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menepis kabar yang menyebutkan adanya gelombang besar perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kolektif dari instansi manapun, termasuk dari Pemkab Bima.
“Total yang masuk ke kami hingga saat ini sebanyak 106 permohonan pindah tugas ke Pemprov NTB. Semuanya diajukan secara individu, bukan dari pemerintah daerah,” ungkapnya di Mataram, Jumat (1/8/2025).
Permohonan tersebut berasal dari berbagai kabupaten/kota di NTB seperti Bima, Lombok Timur, dan Sumbawa, bahkan ada pula dari luar provinsi. Tri menyebutkan, alasan pengajuan pindah umumnya bersifat personal seperti ingin mendampingi pasangan, merawat orang tua, atau faktor keluarga lainnya.
Secara tegas, ia membantah informasi yang beredar di publik terkait adanya 70 ASN dari Pemkab Bima yang mengajukan pindah secara serentak. “Itu tidak benar. Tidak ada permohonan kolektif dari Kabupaten Bima,” tegasnya.
Hingga kini, BKD NTB belum menyetujui satu pun dari ratusan permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan pertimbangan anggaran, khususnya belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
“Semua permohonan ini masih dalam tahap evaluasi. Kami perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, termasuk rasionalisasi pejabat yang sedang berjalan,” tambah Tri.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa Pemprov akan selektif dalam menyetujui perpindahan ASN. Persetujuan hanya akan diberikan apabila terdapat kebutuhan mendesak dan ASN yang bersangkutan memiliki kualifikasi sesuai.
“Pemprov NTB tidak akan sembarangan menerima ASN baru. Jika memang dibutuhkan dan sesuai kapasitas, tentu akan kami pertimbangkan,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia pun membantah keras isu migrasi massal ASN dari Bima. “Saya baru dengar soal itu. Selama ini saya baru sekali melakukan rotasi pejabat eselon II, itu pun dalam jumlah terbatas,” tuturnya.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga efisiensi birokrasi dan menghindari pembengkakan anggaran pegawai. Proses perpindahan ASN akan tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan organisasi.
(ai/kn)