Dugaan Penyelundupan Kayu Sonokeling di Kota Bima, DPMPTSP dan BPH Lakukan Penelusuran
![]() |
Ilustrasi |
Kota Bima, KabarNTB — Dugaan aktivitas ilegal berupa penyelundupan kayu jenis Sonokeling oleh pelaku usaha di Kota Bima menjadi perhatian publik. Sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan mendorong sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima serta Balai Pengelola Hutan (BPH) Maria Donggo Masa, untuk turun tangan menyikapi persoalan ini.
Praktik tersebut diduga kuat melibatkan seorang pengusaha lokal bernama Amin yang menjalankan aktivitas usaha di Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Mpunda. Kasus ini sebelumnya mencuat lewat pemberitaan media dan memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, khususnya pemerhati lingkungan.
Pemkot Tegaskan Aturan Perizinan
Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sudarsana, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan bagi setiap bentuk usaha. Ia menyebutkan, pihaknya hanya menerbitkan izin setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
“Harus jelas dulu jenis usahanya, bentuk bangunan, dan lokasi operasionalnya. Jika semua sesuai, baru bisa diterbitkan izin. Namun untuk urusan perizinan pengelolaan kayu seperti Sonokeling, itu menjadi kewenangan kehutanan, dalam hal ini BPH,” jelas Lalu Sudarsana, Selasa (5/8/2025).
BPH: Pengelolaan Kayu Wajib Ikuti Prosedur
Hal senada disampaikan Kepala BPH Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling. Menurutnya, pengambilan kayu Sonokeling, baik oleh individu maupun pelaku usaha, harus melalui mekanisme perizinan resmi.
“Siapa pun yang hendak menebang kayu, wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Kami akan cek lokasi, status kepemilikan lahan, serta klasifikasi kawasan — apakah lahan pribadi atau termasuk wilayah tutupan negara,” tegas Ahyar.
Desakan Penegakan Hukum
Di sisi lain, Organisasi Masyarakat Barisan Rakyat Damai (Bardam) telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Bima Kota. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pemilik usaha yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyelundupan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari pihak media pun belum direspons.
Catatan Redaksi: Kayu Sonokeling termasuk jenis kayu keras bernilai tinggi dan dilindungi di sejumlah wilayah, sehingga pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan kehutanan.
(ai/kn)