Dua Pria Asal Bima Ditangkap Satresnarkoba, Diduga Edarkan Sabu di Palibelo
![]() |
TC dan MI berserta barang bukti narkoba. Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Selasa (5/8). |
Bima, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial TC dan MI, warga Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, diringkus pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediaman TC di Desa Bontokape, setelah tim opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Setelah mendapat informasi awal, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos, segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah TC, petugas mendapati kedua terduga sedang berada di ruang tamu. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 1,82 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok bermerek Sampoerna dan diletakkan di saku celana milik TC.
Pengakuan dan Proses Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan awal, TC mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya, yang ia beli dari seseorang yang tidak ia kenal identitasnya. Sementara MI mengklaim hanya datang ke rumah TC untuk mengambil celana.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas keterlibatan kedua terduga dalam jaringan peredaran narkoba.
“Saat ini, TC dan MI sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Fardiansyah.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terduga saat ini diamankan di Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(rs/p)