Dua Bus Prima Jaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Trayek di Kota Bima
![]() |
PO Prima Jaya |
Kota Bima, KabarNTB - Aktivitas dua unit bus milik PO Prima Jaya dengan rute Bima–Mataram, Denpasar–Jakarta–Merak selama tiga bulan terakhir diduga ilegal. Pasalnya, hingga saat ini kedua bus dengan nomor polisi AE 7391 UP dan AE 7008 UKI tersebut belum mengantongi izin trayek resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bus-bus tersebut tidak beroperasi melalui terminal resmi, melainkan menaikkan dan menurunkan penumpang di garasi milik PO Prima Jaya yang berlokasi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kepala Terminal Dara mengonfirmasi bahwa dua armada tersebut memang belum memiliki izin trayek untuk masuk ke wilayah Bima. “Dua bus Prima Jaya belum memiliki izin trayek. Aktivitas seperti ini melanggar aturan dan merugikan armada lain yang sudah legal,” ujarnya, Minggu (24/08/2025).
Ia menambahkan, aturan jelas mengharuskan setiap angkutan penumpang menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang telah ditentukan. Aktivitas di luar terminal dianggap melanggar ketentuan dan merugikan operator resmi yang telah memiliki izin.
“Kami sudah sering melaporkan hal ini kepada Dinas Perhubungan Kota Bima, termasuk mengirimkan dokumentasi foto armada yang beroperasi di luar terminal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus PO Prima Jaya, Abas, yang dikonfirmasi pada Minggu sore (24/08/2025) enggan memberikan keterangan terkait keberadaan dua bus yang beroperasi tanpa izin tersebut. “Yang berhak menanyakan izin trayek adalah instansi, bukan wartawan,” singkatnya.
(rp/s)