DPRD Kota Bima Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pemerintah Diminta Tingkatkan PAD

DPRD Kota Bima Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pemerintah Diminta Tingkatkan PAD
Penandatanganan kesepakatan dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025, Selasa (5/8). 

Kota Bima, KabarNTB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Persetujuan ini disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Hadir dalam paripurna tersebut Wali Kota Bima, H. A. Rahman, yang juga menyampaikan penjelasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syamsurih, didampingi Wakil Ketua Alvian Indrawirawan dan Ryan Kusuma Permadi. Dalam pembukaannya, Syamsurih menekankan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang mendalam antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat.

Catatan Banggar: Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi

Dalam laporannya, juru bicara Banggar, Yogi Prima Ramadhan, menyampaikan bahwa meski KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 disetujui, DPRD mencatat masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat. Hal ini dinilai tidak ideal, mengingat desentralisasi telah berjalan lebih dari dua dekade.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam membiayai kebutuhan daerah. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam menggali potensi daerah untuk meningkatkan PAD," ujar Yogi.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat kondisi aktual yang tidak sesuai dengan asumsi awal, seperti tidak tercapainya target pendapatan daerah, perubahan belanja, atau perubahan sumber pembiayaan. Kondisi darurat atau luar biasa juga menjadi dasar legal untuk melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pergeseran antar program, kegiatan, hingga jenis belanja.

Semua Fraksi Dukung RPJMD 2025–2029

Dalam agenda yang sama, seluruh fraksi di DPRD Kota Bima menyatakan dukungan terhadap penyampaian awal Raperda RPJMD Kota Bima Tahun 2025–2029 yang diajukan oleh Wali Kota. Dukungan tersebut menjadi sinyal positif atas keselarasan visi pembangunan antara pemerintah dan legislatif dalam lima tahun ke depan.

Dengan telah disepakatinya dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025, serta diterimanya penjelasan awal RPJMD, Pemkot Bima diharapkan dapat melanjutkan tahapan penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar