DPRD Bima Tegaskan Tidak Ada Ruang KKN dalam Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
![]() |
Ketua Komisi I, Supardin, SE |
Bima, KabarNTB– Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap diwarnai isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Untuk mencegah hal serupa pada rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Bima menegaskan sikap antisipatif. Pada Jumat (29/8/2025), Komisi I DPRD menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Ketua Komisi I, Supardin, SE, menegaskan bahwa tidak boleh ada celah bagi oknum tertentu untuk bermain dalam proses seleksi.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun untuk bermain dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu, terlebih melakukan praktik dugaan KKN,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, sikap tegas ini penting karena jumlah tenaga honorer yang diusulkan Pemkab Bima ke KemenPAN-RB dan BKN mencapai 14.077 orang. Semua honorer tersebut, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus, dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada ruang bermain. Semua honorer yang sudah diusulkan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambah Supardin, anggota DPRD dua periode asal Dapil 3 Kecamatan Donggo.
Ia menekankan, proses pengangkatan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Status PPPK Paruh Waktu wajib ditetapkan terlebih dahulu sebelum nantinya dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Tujuan kami sederhana, melindungi hak-hak honorer dan memastikan pengangkatan PPPK dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Supardin juga memaparkan tahapan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, sebagai berikut:
1. Pengusulan Kebutuhan Instansi – Instansi pemerintah mengajukan rincian kebutuhan formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja, disertai surat resmi serta SPTJM.
2. Penetapan Formasi – Kementerian terkait menetapkan jumlah formasi berdasarkan usulan, anggaran, dan kebutuhan jabatan.
3. Pengumuman Formasi – Formasi yang disetujui diumumkan secara resmi agar dapat dilamar publik.
4. Pengisian DRH – Calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
5. Usulan & Penerbitan Nomor Induk (NI) – Instansi mengajukan usulan NI PPPK untuk diverifikasi dan diterbitkan BKN.
6. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu – Pegawai diangkat melalui kontrak kerja satu tahun, menandai status resminya sebagai PPPK Paruh Waktu.
(rafata/ri)